Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak Menilang, Bahkan seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya tidak bisa ditilang” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi, Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, Jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalau tetap ngotot, minta pada polisi tersebut peraturannya pasal berapa? Minta menunjukkan, Kalau tidak bisa jangan mau, Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA dan itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Share ya jika menurut anda info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL, Penting bagi yang suka jalan.
Terima kasih!
SEMOGA BERMANFAAT!!!!!!!!!!!!!!!
Terima kasih!
SEMOGA BERMANFAAT!!!!!!!!!!!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar